Beranda / /

  • Soal pencabutan IUP Tambang Aceh, Pusat Dinilai Mengangkangi UUPA
    Aceh | 2 tahun lalu
    Soal pencabutan IUP Tambang Aceh, Pusat Dinilai Mengangkangi UUPA

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang mineral dan batu bara. Keputusan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.